Nasional

Sederhanakan Birokrasi, Permenpan 1/2023 Diharapkan Jadi Solusi Penataan Jabatan Fungsional

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).

Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi.

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JB.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Anas menguraikan, pasca-penyederhanaan birokrasi dari total 4,3 juta aparatur sipil negara (ASN) sebagian besar jabatan di ASN adalah Jabatan Fungsional, yakni 2,1 juta ASN atau 58 persen.

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Sehingga saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani JF, sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” katanya.

Anas mengharapkan dengan adanya revisi kebijakan JF, output dan outcome ASN akan lebih maksimal karena kinerja lebih lincah.

“Permenpan 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Anas menambahkan, dari total 4 juta ASN terdapat 1,4 juta ASN jabatan pelaksana. Kemenpan RB juga telah melakukan transformasi terkait jabatan pelaksana.

Sebelumnya, terdapat 3.441 Jabatan Pelaksana di 40 urusan instansi pemerintahan. Kemudian jabatan pelaksana telah disederhanakan menjadi 3 klasifikasi jabatan.

Penetapan Predikat Kinerja

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas JF lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.

“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.*

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

7 Solusi Terbaik untuk Masalah Jerawat di Kulitmu. Pasti Ampuh!

Kamu pernah jerawatan? Pasti gak nyaman ya. Karena jerawat sering timbul di wajah yang menjadi…

4 hours ago

Tingkat Pengangguran Gen Z di Indonesia, Mengkhawatirkan!

Badan Pusat Statistik (BPS) periode Februari 2024 mencatat, tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,82 persen. Angka…

6 hours ago

Arti Hari Lahir Pancasila Bagi Gen Z

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Tanggal ini menandai momen penting dalam sejarah…

8 hours ago

Wapres : Arab Saudi Pertimbangkan Tambah Fast Track dan Kuota Haji Indonesia

WAKIL Presiden RI KH. Ma'ruf Amin berharap Pemerintah Arab Saudi menambah layanan fast track di…

9 hours ago

UMY Melantik 104 Dokter Baru di Tengah Isu Naturalisasi Kedokteran

FAKULTAS Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada periode LXXX ini, turut…

12 hours ago

PTFI Pastikan Smelter Tembaga Freeport di Gresik Beroperasi Juni 2024

PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur, siap beroperasi Juni 2024…

13 hours ago