Home » Sejak Dibentuk, Satgas TPPO Bebaskan 1.861 Korban Perdagangan Manusia Dari 578 Kasus

Sejak Dibentuk, Satgas TPPO Bebaskan 1.861 Korban Perdagangan Manusia Dari 578 Kasus

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

ESENSI.TV -

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri resmi dibentuk pada tanggal 4 Juni 2023. Dalam kurun 24 hari, Satgas TPPO telah membebaskan 1.861 korban TPPO.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan selama periode itu, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan.

Laporan kasus berasal dari seluruh wilayah Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 – 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Brigjen Pol Ramadhan, di Jakarta (29/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujarnya.

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Sebanyak 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat.

PRT Dijanjikan Gaji Besar

Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur”.

“Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan.

Baca Juga  20 WNI Dibebaskan Dari Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

Polri, kata Brigjen Pol Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F.

Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Brigjen Pol. Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung.

Mereka akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar Brigjen Pol Ramadhan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Lala Lala

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life