Home » DPR RI Tidak Setuju Sekolah Wajib Pakai Kurikulum Merdeka, Jadi Guru Bisa Kembali ke Kurikulum 2013

DPR RI Tidak Setuju Sekolah Wajib Pakai Kurikulum Merdeka, Jadi Guru Bisa Kembali ke Kurikulum 2013

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
kelas

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk tidak mewajibkan semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka. Pihak sekolah dapat menentukan sendiri apakah menerapkan kurikumpum itu sesuai dengan evaluasi masing-masing jika pelaksanaan sebelumnya dinilai efektif.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan evaluasi yang diberikan antara lain dari efektifitas apakah kurikulum baru itu dapat memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya?

Jika diterapkan, paparnya, lagi harus dipastikan bahwa Kurikulum Merdeka bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif dan berdampak lebih baik bagi murid dan guru, serta sistem pendidikan di sekolah dibandingkan jika tanpa menggunakan kurikulum tersebut.

Seperti dilansir dalam situs resmi DPR RI, Rabu (26/12/2022), Syaiful Huda menerangkan saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan Kurikulum Merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

Baca Juga  Deteksi Covid-19 Ternyata Bisa Dilakukan dari Air Limbah Rumah Tangga

“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambung Politisi Fraksi PKB ini.

Keputusan ini, jelasnya, diperoleh dari rapat koordinasi antara Pemerintah dan DPR I soal implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013, tetapi setelah melalui pembahasan DPR RI tidak menyetujui permintaan itu.

” Setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifat penerapan kurikulum merdeka tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” ujar Huda.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life