Site icon Esensi TV

Selama Dua Dekade, Bank Indonesia Peroleh WTP dari BPK

Bank Indonesia telah menetapkan suku bunga acuan menjadi 6 persen.

Bank Indonesia telah menetapkan suku bunga acuan menjadi 6 persen. foto: dok

Bank Indonesia (BI) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Perolehan opini WTP ini atas Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2022. Opini ini diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan fakta, opini WTP terhadap Laporan Keuangan Tahunan BI sudah didapat selama 2 dekade terakhir.

“Opini WTP didapat selama 20 tahun terakhir. Perolehan opini WTP ini merupakan hasil dari komitmen BI dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan konsisten,” ujar Erwin.

Hal itu dikatakan Erwin ddalam keterangannya, Kamis (4/5/2023), di Jakarta.

Menurutnya, apa yang diperoleh BI tersebut sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999. Tentang Bank Indonesia.

Dan, telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Erwin, Bank Indonesia senantiasa berupaya meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kredibilitas sebagai bank sentral.

“BI senantiasa meningkatkan pelaksanaan tata kelola yang baik dan kualitas pengelolaan keuangan untuk menjaga kredibiltas bank sentral,” jelas Erwin.

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar. Dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu. Sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version