Humaniora

Seminggu Digelar, Operasi Patuh Jaya di Depok Dapatkan 1.983 Pelanggaran

Satu minggu digelar di Depok, Operasi Patuh Jaya 2023 telah menindak ribuan pelanggar. Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 14 pelanggaran dalam operasi ini. Polres Metro Depok sendiri mendapat lebih dari 1.000 pelanggaran oleh pengendara hingga 16 Juli kemarin. Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto.

“Dilaporkan giat penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2023, dari hari pertama hingga tanggal 16 Juli 2023 berjumlah 1.938 penindakan,” ujarnya.

Penindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok sebagian besar berupa teguran, yaitu sebesar 1.137 penindakan. Untuk tilang manual sendiri, pihaknya mendapat 631 penindakan. Tilang Elektronik (ETLE) juga telah menindak 170 pelanggar.

Disebutkan Sugianto, pelanggaran terbanyak yaitu pengendara helm yang tidak menggunakan helm, termasuk juga melawan arus dan tidak lengkapnya plat nomor polisi.

“Pelanggaran terbanyak tidak pakai helm, lawan arus, dan tidak dilengkapi plat nomor polisi,” jelasnya.

Operasi Patuh Jaya 2023 juga menargetkan beberapa pelanggaran seperti tidak tepatnya penggunaan plat RFS dan RFP, menggunakan gawai telepon saat mengemudi, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto menyampaikan, sebanyak 2.938 personel dikerahkan dalam operasi ini. Para personel ini merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta.

14 Pelanggaran Kendaraan yang Ditindak

Adapun 14 pelanggaran yang ditargetkan dalam Operasi Patuh Jaya 2023, adalah sebagai berikut:

1. Melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan HP saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau atau sirine yang bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai plat nomor RFS atau RFP.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

8 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

2 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

2 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

4 hours ago