Humaniora

Sengketa Lahan Green Village, Warga Buat Tembok Pembatas Akses

Belakangan, kembali viral video keluhan dari pemilik rumah cluster. Akses kendaraan beberapa pemilik rumah di perumahan cluster Green Village, Bekasi Utara ditutup tembok beton. Diduga, tembok beton ini dibangun oleh warga sekitar yang terlibat sengketa lahan dengan pengelola cluster Green Village. Sebelumnya, penutupan akses oleh warga ini dilakukan menggunakan seng baja.

Sebanyak 10 rumah di cluster Green Village tertutup tembok beton. Hanya tersisa celah kurang lebih 20-40 sentimeter. Pemilik rumah hanya bisa memasuki rumah dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.

Bahkan, salah satu rumah terbelah dua setelah ditembok beton. Dinding beton hampir 2 meter itu berdiri di depan fasad. Pemilik rumah pun khawatir jika sewaktu-waktu rumahnya ikut digusur, buntut dari sengketa lahan ini.

Kronologi Kasus Sengketa Lahan Green Village

Yunus Effendi, Ketua RW 07 di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara menyebut, persoalan sengketa ini terjadi awalnya pada tahun 2013. Saat itu, pihak pengembang, PT. Surya Mitratama Persada menerima rencana tapak (site plan) dari pemerintah kota.

Pengembang diduga tidak membangun perumahan sesuai dengan site plan tersebut. Hal ini karena adanya oknum pengembang yang memindahkan patok.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang sengketa lahan antara pengembang PT. Surya Mitratama Persada dan Liem Sian Tjie, warga pemilik lahan. Melalui putusan Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Liem memenangi sidang tersebut.

Putusan inkrah/hukum keluar pada 2022, Liem pun berupaya mengeksekusi lahannya dengan melakukan pemagaran. Namun, eksekusi ditunda setelah dilakukan mediasi oleh pihak berwenang.

Langkah yang dilakukan selanjutnya, pihak RW mengirim surat pada Plt Wali Kota Bekasi, PTSP, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Lurah, dan Camat.

Warga tidak kunjung mendapat solusi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya mengimbau warga untuk bersurat ke pengembang terkait masalah ini.

Video penutupan akses ini pun viral di sosial media.

Plt Wali Kota Bekasi menyebut, pihaknya telah mengecek ke dinas tata ruang untuk memeriksa perizinan Perumahan Green Village. Selanjutnya, akan dilakukan investigasi dan inventariskan langkah berdasarkan kondisi yang terjadi.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Dukung Penjual Kopi Keliling, Kapal Api Group Sumbang 1M

Kapal Api Group telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung para pedagang kopi keliling dengan menyumbangkan dana…

7 hours ago

ISEI Fasilitasi Sosialisasi LPS – Industri Asuransi

Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan…

8 hours ago

Barisan Muda Kosgoro Agendakan Solidarity Sport Festival 2024 Pasca PON Sumut-Aceh

Barisan Muda Kosgoro 1957 (BMK 57) mengagendakan Solidarity Sport Festival (SSF) 2024 setelah perhelatan Pekan…

8 hours ago

Survey: 45% Orang Tua Rela Mengutang demi Disneyland

Berdasarkan sebuah survei terbaru oleh Lending Tree, sebanyak 45% orang tua rela berutang demi membawa…

9 hours ago

Kemenpora adakan Kejuaraan Antar Kampung

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menggelar Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) 2024 sebagai upaya mendorong…

11 hours ago

Taman Safari Buka Suara: Kuda Nil diberi Makan Plastik

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor baru-baru ini mendapat…

13 hours ago