Categories: Nasional

Serahkan Credentials, Indonesia Siap Jadi Dewan ISA 2024

Duta Besar Arrmanatha C. Nasir telah menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia. Untuk Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority / ISA) kepada Sekretaris Jenderal ISA, Michael W. Lodge. Di Markas Besar ISA, Kingston, Jamaica (25/07).

Dalam pertemuannya dengan Sekjen ISA, Duta Besar Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa beragam tantangan yang dihadapi oleh dunia kelautan saat ini menjadikan peran ISA kian sentral.

Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerjasama yang konstruktif dengan ISA. Dalam menjamin pengelolaan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI). Dapat sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat manusia. Sesuai dengan hukum internasional, dan berkontribusi pada pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDG2030).

Duta Besar Arrmanatha Nasir menjadi Wakil Tetap RI untuk ISA pertama yang menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ISA berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021. Tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.

Mengenal Organisasi ISA

ISA merupakan organisasi internasional bentukan UNCLOS yang diberikan mandat untuk mengatur seluruh aktivitas di KDLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output.

Berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Indonesia telah menjadi negara anggota ISA sejak organisasi ini terbentuk di tahun 1994. Saat ini terdapat 169 negara anggota ISA.

Pada tahun 2024 mendatang Indonesia akan melanjutkan tugasnya sebagai Anggota Dewan ISA hingga tahun 2026 setelah pada tahun 2023 ini bertukar posisi dengan Nauru.

Saat ini ISA tengah menegosiasikan Rancangan Aturan Eksploitasi di KDLI. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di KDLI.

Indonesia, sebagai negara pihak pada UNCLOS dan Perjanjian 1994, berupaya untuk memastikan agar aturan eksploitasi KDLI ini menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan laut dengan pembangunan ekonomi global yang merata.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

Administrator Esensi

Recent Posts

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

25 mins ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

60 mins ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

2 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

2 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

3 hours ago

Gunung Ibu Meletus Lagi, Warga Tujuh Desa Dievakuasi

GUNUNG Ibu di Halmahera Maluku Utara meletus lagi hingga dua kali meletus pada Sabtu (18/5),…

4 hours ago