Home » Setelah Mangkir Beberapa Kali, Dito Mahendra Akhirnya Menjalani Pemeriksaan KPK

Setelah Mangkir Beberapa Kali, Dito Mahendra Akhirnya Menjalani Pemeriksaan KPK

by Junita Ariani
2 minutes read
Tersangka pemilik senjata api ilegal Dito Mahendra. Foto: Youtube SCTV

ESENSI.TV - JAKARTA

Setelah sempat mangkir beberapa kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito Mahendra akhirnya memenuhi penggilan lembaga anti korupsi itu, Senin (6/2/2023).

Nama Dito Mahendra mencuat setelah berseteru dengan artis Nikita Mirzani.

Dito membuat laporan ke Polres Serang hingga membuat Nikita harus menginap di penjara  sekitar dua bulan.

Namun kini, Dito Mahendra harus menjalani pemeriksaan di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan, hari ini (Senin) KPK memanggil Mahendra Dito Sampurno untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Kekasih Nindy Ayunda itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dilansir dari Youtube SCTV, Selasa (7/2/2023), Ali mengatakan, saksi Dito dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK antara lain mengenai aliran uang termasuk aset.

“Termasuk kendaraan mobil yang yang berkaitan dengan perkara yang sedang proses penyidikan oleh KPK dengan tersangka NHD (Nurhadi,” ucap Ali,

Dari video yang beredar di media sosial, Dito tidak memberi komentar apapun kepada awak media. Wajah Dito terlihat galau saat hendak memasuki gedung Merah Putih itu.

Baca Juga  Debat Capres 2024, Prabowo Tawarkan Solusi Atasi Rumitnya Masalah Papua

Begitu juga usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, Dito bungkan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Terkait Kasus Suap

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Setelah perkara tersebut divonis pengadilan, KPK menduga Nurhadi menyamarkan harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi.

Ali menyebut,  KPK akan membuka fakta-fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam persidangan TPPU Nurhadi di pengadilan.

“Saat ini, proses penyidikan terus dilakukan,” jelasnya.

Ali mengatakan, KPK menilai keterangan yang diberikan Dito penting terkait kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.

Suap tersebut terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Kemudian, Nurhadi dan Rezky juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Nurhadi kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  KPK pun kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mengusut dugaan TPPU.*

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life