Home » Sidang Perdana Gugatan Lukas Enembe terhadap KPK Digelar 10 April

Sidang Perdana Gugatan Lukas Enembe terhadap KPK Digelar 10 April

by Junita Ariani
1 minutes read
kpk

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah.

“Tentu KPK siap menghadapi praperadilan dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ali mengatakan, KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Meski demikian, kata dia, penetapan tersangka terhadap Lukas oleh KPK sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ali bahkan yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi. Sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujarnya dikutp dari Antara.

Ali mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. Hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Baca Juga  Ketua KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Suap, Polri Segera Surati Presiden

Dilansir dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan pada Rabu (29/3/2023).

Sidang perdana gugatan Gubernur Papua itu rencananya digelar pada Senin (10/4/2024). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life