Home » Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Terbuka Besok Selasa 6 Juni

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Terbuka Besok Selasa 6 Juni

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Mario Dandy Satrio di lingkungan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus penganiayaan atas nama Mario Dandy Satrio digelar besok, Selasa (6/6/2023) secara terbuka.

Alasannya, tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa dan jenis kasus bisa dilakukan terbuka untuk umum.

“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Namun, dia mengakui di dalam kasus Mario memang ada melibatkan ketentuan yang tidak bisa dilakukan terbuka.

Pertama, ada saksi anak di bawah umur yang akan dihadirkan dalam sidang. Kedua, ada kaitan kasus dengan konten kesusilaan.

Untuk kedua hal ini, jelasnya, pihak pengadilan akan meyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Korban Penganiayaan David Ozora

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

Baca Juga  Polri Gelar Operasi Penanganan Bencana Aman Nusa II

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.

“Bahwa bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara yang kami lakukan dalam penanganan perkara ini”.

“Berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18 dan P19,” jelasnya, dalam temu pers di Lobby Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Setelah diteliti, jelasnya, sesuai dengan jangka waktu pada KUHP, maka jangka waktu telah dipenuhi oleh penyidik.

“Dan sekarang sudah lengkap untuk terbitkan P21,” Danang Suryo Wibowo.

Dia menguraikan proses penyidikan, mulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023, sampai tanggal P21 hari ini,  berjalan dua bulan 22 hari.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life