Home » Simak Deretan Kelonggaran dari BI, Pengguna Kartu Kredit Mesti Tahu!

Simak Deretan Kelonggaran dari BI, Pengguna Kartu Kredit Mesti Tahu!

Bank Indonesia (BI) memahami adanya efek domino dari pandemi COVID-19.

by vera bebbington
2 minutes read
Ilustrasi kredit. Foto: dok

ESENSI.TV - JAKARTA

Bank Indonesia (BI) memahami adanya efek domino dari pandemi COVID-19 sehingga mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.

Efek domino pandemi itu terasa mulai dari kenaikan bahan pangan, bahan bakar minyak (BBM), gas LPG, hingga tarif dasar listrik. Sebab itu, sebagai otoritas yang bertangungjawab dalam menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI pun selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap individu. Hal ini agar ketahanan sistem keuangan Indonesia tetap kokoh dan stabil, termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat.

Meski saat ini pengawasan mikro mengenai kartu kredit berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tapi BI melalui kebijakannya terus memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit agar tetap lancar sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Untuk itu, BI pun mengambil langkah untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit.

Beberapa kebijakan itu yakni, pertama, mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan.

Kedua, memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Baca Juga  Uang Beredar Naik 5,5% Selama April, Sedangkan Uang Elektronik Tumbuh 9%

Ketiga, memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp100.000,00 dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

“Pelonggaran yang diberikan BI ini diharapkan dapat memacu optimisme dan semangat untuk memulai kembali berbagai kegiatan ekonomi untuk menyongsong awal tahun baru,” tulis pernyataan BI, dalam keterangan resmi, Rabu (4/1/2023).

“Hal ini sejalan juga dengan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata di 2023.”

Mengacu data Statistik Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Pasar Keuangan (SPIP), volume transaksi kartu kredit mencapai 280,37 juta transaksi per Oktober 2022, naik 23 persen secara year-on-year (yoy).

Sementara itu, nilai transaksi kartu kredit sampai dengan Oktober 2022 juga mencapai Rp 260,14 triliun, naik 33 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021, yakni Rp195,12 triliun

*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life