Site icon Esensi TV

Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

KemenPPPA

Rapat Kerja KemenPPPA/kemenpppa.go.id

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan progres pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tahun 2022 mengalami progres positif. Menteri PPPA mendorong sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan realisasi program kerja di tahun 2023 yang lebih baik.

“Kemen PPPA akan terus berkomitmen untuk memberikan upaya yang terbaik bagi perempuan dan anak Indonesia dalam memastikan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak dapat terwujud,” tutur Menteri PPPA dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/01).

Menteri PPPA menyampaikan sasaran strategis KemenPPPA yang berhasil dicapai pada tahun 2022 dalam meningkatkan pemberdayaan perempuan, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak untuk mewujudkan Indonesia ramah perempuan dan layak anak. Adapun capaian tersebut adalah Indeks Pembangunan Gender (IPG) yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam hal kualitas hidup laki-laki dan perempuan dari dimensi kesehatan, pendidikan dan ekonomi sebesar 91,27 atau melampaui target yang ditetapkan antara  91,11 – 91,22. Sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang merupakan ukuran keberhasilan pembangunan kesetaraan gender dalam sumbangan pendapatan perempuan, keterlibatan perempuan di parlemen, dan perempuan sebagai tenaga profesional berhasil mencapai target sebesar 76,26.

“KemenPPPA juga telah mengakampanyekan program dare to speak up dan meningkatkan aksesibilitas layanan pengaduan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan termasuk TPPO melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129). Pada tahun 2022, KemenPPPA berhasil memfasilitasi perempuan korban kekerasan yang mendapatkan layanan secara komprehensif sebanyak 2.159 orang atau sebesar 92,33 persen dari total yang melapor. Capaian tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 86 persen. Sedangkan persentase anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif, di tahun 2022 mencapai 672 orang atau sebesar 80,7 persen dari total yang melapor. Capaian ini lebih tinggi dibanding target sebesar 72 persen,” lanjut Menteri PPPA.

Untuk mendorong pelayanan korban perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, KemenPPPA bersama Kementerian Dalam Negeri (KemenPPPA) mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh pemerintah daerah. Hal itu juga sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 12 April 2022.

“Sebagai upaya untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak korban, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN TA 2023, Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Dana Alokasi Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non Fisik PPA) sebesar 132 milyar atau mengalami penambahan sebanyak 12 milyar. Dana alokasi tersebut akan digelontorkan kepada 33 Provinsi dan 242 Kabupaten/Kota,” tutur Menteri.

Dalam mewujudkan 5 (lima) arahan Presiden terkait perempuan dan anak, KemenPPPA juga mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk dapat berkolaborasi mewujudkan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak yang merupakan isu multisektoral yang harus diupayakan oleh berbagai pihak.

Merespon hal itu Anggota DPD RI, Sylviana Murni menyampaikan apresiasi terhadap upaya KemenPPPA dalam mendorong perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Lebih lanjut, Sylvi mendorong kolaborasi antara DPD RI dan KemenPPPA untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak perlu dilakukan.

Anggota DPD RI, Rahmijati Jahja juga mendorong komitmen pemerintah daerah untuk membentuk dinas pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak terpisah dari dinas lainnya. Hal tersebut ditujukan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap perempuan dan anak hingga di tingkat daerah.

Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri juga mendorong setiap kabupaten/kota di Indonesia secara optimal melakukan pemenuhan terhadap seluruh indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dan memaksimalkan pemanfaatan anggaran DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak. DPD berkomitmen untuk mengawal realisasi DAK Non Fisik PPA di masing-masing provinsi, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perempuan dan anak secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut Menteri PPPA mendorong pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat. RUU KIA ini diharapkan menjadi wujud akan cita-cita dan komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam mengatur kesejahteraan ibu dan anak Indonesia secara komprehensif.

Editor: Achmat

Exit mobile version