Home » Sirekap Boleh Dihentikan Tapi Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Sirekap Boleh Dihentikan Tapi Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

by Junita Ariani
1 minutes read
Bawaslu RI mengusulkan ke KPU untuk menghentikan sementara penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan untuk menghentikan sementara penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Usulan itu disampaikan Bawaslu ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU.

Untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024) di Jakarta.

Sirekap Dihentikan Sementara

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan jika Sirekap dihentikan sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut.

Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan. Salah, salah, dan salah,” kata Mardani.

Baca Juga  KPU Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan LPSDK

Ia mengatakan itu pada video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual.

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life