Home » Sistem Tilang ETLE Diuji Coba di Daan Mogot Tangerang

Sistem Tilang ETLE Diuji Coba di Daan Mogot Tangerang

by Arti Sukma Lengkawati
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) statis akan diuji coba selama empat hari mulai 5 Januari 2023 di Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.

Empat statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat di Jalan Daan Mogot.

Selain empat ETLE statis, ada satu ETLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan satu ETLE mobile bergerak ke lokasi-lokasi yang mempunyai kerawanan lalu lintas tinggi.

Kapolres Metro Tangerang Kota yakni Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Kamis mengatakan penerapan sistem ETLE ini untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Selama tiga hari dilakukan uji coba dan mulai Senin tanggal 9 Januari 2023 dilakukan tilang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain saat memantau uji coba penerapan ETLE di Jalan Daan Mogot.

Dia berharap, keberadaan ETLE itu benar benar dapat membantu dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas.

Kapolres berpesan kepada masyarakat, mulai saat ini dan ke depan, ada atau tidak ada petugas untuk tetap tertib berlalu lintas. “Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan.

Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi

Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Menggunakan pelat nomor palsu
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor
Baca Juga  Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

Mekanisme Tilang

Metode tilang dengan ETLE Mobile tidak sama dengan tilang manual maupun ETLE di lapangan.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang dengan metode ETLE :

Secara otomatis, Perangkat ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life