Nasional

Siti Kurmeisa, TKI yang Viral Minta Dipulangkan Kini dalam Lindungan KBRI Riyadh

Siti Kurmeisa, pekerja migran Indonesia (PMI) kini telah aman bersama pemerintah.

Kementerian Tenagakerjaan dan KBRI Riyadh telah memberikan perlindungan kepada TKI yang sempat viral di media sosial tersebut.

Siti Kurmeisa viral di media sosial dalam tautan Twitter Menko Polhukam Mahfud MD.

Siti Kurmeisa menangis minta dipulangkan dari Arab Saudi karena tidak diperlakukan baik oleh majikannya.

Viralnya video tersebut, membuat pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi.

“Setelah mendapatkan video tersebut kami langsung berkoordinasi dan melakukan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait,” kata Suhartono dalam keterangannya, Minggu (29/1/2023) di Jakarta.

Dalam video tersebut, kata dia, belum diketahui nama dan daerah asalnya TKI tersebut serta tempat/negara PMI bekerja.

“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut,” kata Suhartono.

Berdasarkan info yang dihimpun, kata dia, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat.

Ia  ditempatkan di negara Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022.

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan.

“Untuk selanjutnya akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, juga meminta Atnaker KBR di Riyadh mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa.

Hal itu untuk mengetahui siapa pelaku penempatannya.

“Kami  akan mengawal atau memonitor permasalahan ini,” jelasnya.

Masih Dilarang

Hingga saat ini kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang.

Pelarangan ini sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Karena itu, Suhartono mengimbau agar masyarakat berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri.

Apalagi yang  terindikasi dilakukan secara nonprosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Dan, untuk  mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural kata dia, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat.

“Atau bisa juga melalui layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” tutup Suharyono. *

 

Editor: Addinda Zen

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

6 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

7 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

8 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

9 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

9 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

9 hours ago