Site icon Esensi TV

Soal Masa Jabatan Kepala Desa, Presiden Jokowi: Silakan Sampaikan Aspirasi ke DPR

presiden jokowi

Presiden Jokowi meninjau progres pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke KBT, Jakarta, Selasa (24/01/2023). foto: ist

Belum lama ini para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Namun sayang, keinginan para kepala desa itu sepertinya harus ditangguhkan dulu. Sebab, undang-undang (UU) yang mengatur masa jabatan kepala desa itu sangat jelas.

Penegasan soal masa jabatan kepala desa itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Presiden menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. *

Editor: Addinda Zen

Exit mobile version