Home » Soal Pakaian Bekas Impor, Teten Masduki: Tidak Ada Lagi Kompromi

Soal Pakaian Bekas Impor, Teten Masduki: Tidak Ada Lagi Kompromi

Pemerintah Tolak Tuntutan Legalkan Impor Pakaian Bekas

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Foto: Kemendag RI

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan Pemerintah tidak akan melegalkan pakaian bekas impor.

Dengan demikian, impor ilegal yang selama ini masih terjadi akan diambil tindakan tegas alias tidak ada lagi kompromi.

Hal ini disampaikannya merespons tuntutan pada pedagang pakaian bekas se-Indonesia dan Perhimpunan Pedagang Pakaian Impor yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan RI, kemarin.

“Kami nggak bisa membiarkan penyelundupan terus. Jadi yang disuruh ngadepin ke kami pedagang ecerannya, tetapi yang di belakangnya itu, masa kami kompromi terus?,” jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Teten juga menegaskan Pemerintah tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.

“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kami nggak akan pernah merevisi,” tegasnya.

Sebelumnya, Para pelaku usaha pakaian bekas mendesak Pemerintah melalui Menteri Perdagangan melegalkan impor pakaian bekas.

Kegiatan bisnis thrifting diyakini telah terbukti sangat signifikan menggerakkan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Kemendag Perkuat Kemitraan UMKM dan Ritel Modern

Dari sisi kepentingan konsumen, impor pakaian bekas dinilai membantu daya beli masyarakat untuk mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau.

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di sekitar Kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Mereka meminta Pemerintah merevisi dan mengeluarkan baju bekas dari daftar lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dari 167 jenis barang yang dilarang dalam Permendag itu, satu di antaranya, yaitu urutan ke-12 dengan nomor pos tarif/HS 6309.00.00, adalah barang pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam daftar barang dilarang impor Nomor IV atau masuk kelompok Kantong Bekas, Karung Bekas dan Pakaian Bekas.

“Kami akan berjuang sampai Pemerintah menyetujui tuntutan kami,” ujar salah satu orator aksi dari perwakilan pedagang, Robert Ginting.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life