Categories: Nasional

Soal Pembangunan Rumah Ibadah, Presiden Minta Kepala Daerah Patuhi Konstitusi Jangan Kalah Sama Rapat FKUB

Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada Bupati dan Walikota, serta semua pejabat daerah untuk memastikan bahwa setiap warganya dapat beribadah dengan rasa aman, sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing,

“Ini mumpung ketemu Bupati dan Walikota, mengenai kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, hati-hati, ini memiliki hak yang sama dalam beribadah,” jelas Presiden Jokowi.

Dia mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 2.

“Sekali lagi, dijamin oleh konstitusi, ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda, Pangdam, harus mengerti ini, Kejari, Kejati,” tegas Presiden dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).

Presiden juga mengingatkan bahwa semua warga negara Indonesia harus patuh dan mengutamakan konstitusi. Jadi, kesepatakan tidak boleh membangun rumah ibadah yang diputuskan oleh pihak tertentu, misalnya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), melanggar konstitusi.

“Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan ada rapat FKUB misalnya. Ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita menjamin itu,” terang Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga mengingatkan agar para Walikota dan Bupati berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Walikota dan Instruksi Bupati yang menghambat warga negara menjalankan agama dan keyakinannya.

Semua Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia, jelasnya, harus mengetahui masalah ini bahwa konstitusi Indonesia memberikan kebebasan beragama dan beribadah.

Meskipun di kota atau kabupaten jumlah umatnya hanya tiga orang, dua orang, bahkan satu orang, para Kepada Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia harus dapat menjamin mereka dapat beribadah sesuai dengan ajaran agamanya.

“Hati-hati mengenai ini karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih loh kalau kita mendengar,” terangnya.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

PSN Tol Semarang-Demak Dukung Konektivitas Jawa Tengah Bagian Utara

PEMBANGUNAN Tol Semarang - Demak sebagai salah satu proyek strategis nasional (PSN) diharapkan dapat semakin…

2 hours ago

Kopi Malabar Jawa Barat dan Gayo Aceh Jadi Primadona di Pasar Australia

KOPI Indonesia masih menjadi pusat perhatian di hari ketiga penyelenggaraan Melbourne International Coffee Expo (MICE)…

2 hours ago

Mendagri Tito Setuju Desain Ulang Sistem Pemilu, Opsi Pilpres dan Pileg Dipisah

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju Sitem Pemilu dilakukan redesigning atau desain ulang.…

2 hours ago

UGM Pameran Pendidikan Go Global UTokyo Study Abroad Fair 2024 di Jepang

UNIVERSITAS Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ikut dalam pameran pendidikan bertajuk Go Global UTokyo Study Abroad…

3 hours ago

Bagas/Fikri Singkirkan Pasangan Malaysia di Thailand Terbuka 2024

Pemain Ganda Putra Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri lolos ke 16 besar usai mengalahkan pasangan Malaysia…

3 hours ago

SETARA Institute: RUU Penyiaran Ancaman Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

SETARA Institute menyatakan, Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang…

3 hours ago