Home » Soal Perppu Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Bakal Surati Presiden Jokowi

Soal Perppu Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Bakal Surati Presiden Jokowi

by vera bebbington
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bakal berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

“Kami akan menyurati Pak Presiden, Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan Menaker untuk mengubah Perppu itu sesuai dengan permintaan buruh selama ini,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, dilansir Antara, Kamis 5 Januari 2023.

Lebih lanjut ia menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja akhir tahun 2022 lalu belum sepenuhnya merespons opini buruh. Selain itu,  aturan yang ada di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga tidak memiliki perbedaan signikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2021 dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan perlu perbaikan dalam rentang waktu dua tahun.

Baca Juga  Pekerja Magang di Jepang dapat Fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh

Elly mendorong ada keterlibatan pemangku kepentingan dalam hal penerbitan Perppu Cipta Kerja, terutama serikat buruh dan pekerja yang kesejahteraannya terdampak dengan adanya aturan yang ada di dalam Perppu tersebut. Selain itu, dia juga mengharapkan pemerintah mengikuti keputusan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam periode dua tahun.

Sebelumnya, pada Jumat (30/12/2022), Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) pada Selasa (3/1) mempersilahkan masyarakat mengkritik isi Perppu Cipta Kerja. Namun, dia memastikan bahwa produk hukum yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu sudah sesuai dengan aturan.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life