Hingga siang ini, Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama masih belum ditahan. Karenaa Panji masih diperiksa sebagai saksi.
“Karena sudah dinyatakan tersangka maka dalam 1×24 jam sejak dinyatakan tersangka Polri harus jelas. Apakah akan ditahan apa tidak,” kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (2/8/2023), di Jakarta.
Mahfud memperkirakan status penahanan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang akan ditentukan Polri pada malam ini, Rabu (2/8/2023).
“Kira-kira keputusannya paling lambat jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan seseorang yang terjerat kasus pidana.
Syarat utamanya, kata dia, jika hukuman tindak pidana itu ancamannya minimal 5 tahun. Dan, ini lebih 5 tahun. Kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama.
“Dipanggil tidak mau datang dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Yang ketiga, sambung Mahfud, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP (tempat kejadian perkara).
Kemudian, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.
“Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apakah perlu ditahan atau tidak. Yang penting pemerintah akan kerja cepat,” katanya.
Sambil menunggu keputusan, Polri untuk menahan tersangka Panji Gumilang atau tidak, pihaknya kata Mahfud, sudah mengantisipasi. Menjaga manajemen atau penyelenggaraan Pondok Pesantrean (Ponpes) Al-Zaytun.
“Karena Ponpes itu sebagai sebuah lembaga pendidikan pesantren, jadi tidak ada masalah. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai hak-hak konstitusional para santri dan murid,” kata Mahfud. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang