Home » Solusi Tragedi Depo Plumpang, Buffer Zone dan Relokasi Depo Minyak

Solusi Tragedi Depo Plumpang, Buffer Zone dan Relokasi Depo Minyak

by Addinda Zen
4 minutes read
Depo Pertamina 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan investigasi ihwal penyebab kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Belum diketahui indikasi awal kerugian dan seperti apa sanksi yang nantinya akan dijatuhkan oleh Ditjen Migas atas insiden ini kepada pihak bersalah.

Berbagai polemik muncul terkait insiden dahsyat ini, karena menelan korban jiwa warga sekitar Depo BBM Plumpang. Termasuk juga sejumlah rumah tempat tinggal yang hangus terbakar. Terdata ada 19 korban meninggal dan 49 korban luka-luka, berdasarkan informasi per Senin (6/3). Korban bisa saja bertambah. Siapa yang salah, siapa harus bertanggung jawab dan seperti apa pertanggung jawabannya?  Untuk hal ini, biarlah pihak berwajib, seperti kepolisian yang menentukan.

Solusi Paling Jitu?

Solusi paling jitu pada akhirnya telah disebutkan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya beliau memahami polemik tata ruang Depo BBM Plumpang, karena pernah menjadi DKI-1. Solusinya adalah apakah relokasi penduduk sekitar Depo Plumpang atau Depo BBM itu sendiri yang perlu direlokasi untuk mencegah terjadinya tragedi maut yang merenggut puluhan nyawa tersebut.

Dalam rapat koordinasi khusus tindak lanjut penanganan pasca insiden kebakaran di TBBM Plumpang yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (6/3/2023), Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perlunya rencana untuk mencegah insiden serupa terjadi kembali di masa mendatang.

Beberapa opsi tindakan yang perlu segera disiapkan antara lain adalah rencana pemindahan kawasan pemukiman dari kawasan TBBM Plumpang. Sekaligus menetapkan Buffer Zone atau zona aman di sekitar TBBM. “Untuk menentukan buffer zone dan juga rencana pemindahan permukiman warga tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu ada  komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat,” ujarnya.

Hanya saja keputusan akhir rupanya memindahkan TBBM Plumpang ke tanah milik Pelindo. Dibanding merelokasi warga di sekitar Depo yang sebenarnya diduga menduduki kawasan pemukiman tersebut secara ilegal. Polemik ini sudah sejak dari dulu. Yakni sejak Pilkada DKI Jakarta, di mana petahana Basuki Tjahja Purnama ingin merelokasi warga di sekitar itu. Sementara Anies Baswedan yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur, bersikap sebaliknya. Pada akhirnya, ketika Anies terpilih warga di sekitar itu dikabarkan ada yang sampai memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Terapkan Buffer Zone?

Terlepas dari solusi tersebut, Depo yang baru harus menerapkan buffer zone. Agar masalah Plumpang tidak terjadi lagi. Tidak ada standar internasional yang secara khusus menetapkan jarak aman antara depo BBM (bahan bakar minyak) dengan rumah warga. Namun, beberapa negara memiliki peraturan dan panduan. Khususnya tentang jarak yang dianjurkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Di Indonesia, pemerintah menetapkan jarak minimum antara depo BBM dengan pemukiman warga sejauh 500 meter. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti keterbatasan lahan atau infrastruktur. Jarak tersebut dapat disesuaikan dengan melakukan studi kelayakan lingkungan yang lengkap. Sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan.

Penting untuk diingat, bahwa jarak aman antara depo BBM dengan rumah warga dapat berbeda-beda. Baik di setiap negara atau daerah dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Semua itu tergantung pada kondisi lingkungan, teknologi, dan risiko yang terkait.

Baca Juga  Progres Pembangunan Proyek Terbesar Pertamina Capai 82 Persen

Jarak Aman Buffer Zone

Buffer zone (zona perlindungan) yang aman untuk kawasan depo minyak harus memperhatikan berbagai faktor seperti keamanan, kesehatan, dan lingkungan. Zona ini bertujuan untuk melindungi penduduk dan lingkungan sekitar dari bahaya yang mungkin terjadi akibat aktivitas di depo minyak.

Beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan buffer zone yang aman antara lain:

1. Jenis dan Kuantitas Bahan Bakar.

Semakin banyak jumlah bahan bakar yang disimpan, semakin besar risiko terjadinya kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, depo minyak yang menyimpan bahan bakar dalam jumlah besar harus memiliki buffer zone yang lebih luas.

2. Jenis dan Karakteristik Bangunan.

Bangunan di depo minyak seperti tangki penyimpanan dan instalasi pengisian harus diletakkan pada jarak yang aman dari area pemukiman warga. Termasuk jarak dengan bangunan penting lainnya seperti sekolah dan rumah sakit.

3. Topografi dan Kondisi Lingkungan.

Buffer zone harus mempertimbangkan topografi dan kondisi lingkungan sekitarnya. Contohnya, jika depo minyak berada di daerah berbukit atau berbatu. Maka, buffer zone harus diperbesar karena bahaya longsor atau tanah runtuh dapat terjadi.

4. Teknologi dan Sistem Keamanan.

Teknologi dan sistem keamanan di depo minyak harus dipertimbangkan dalam menentukan buffer zone yang aman. Misalnya, sistem deteksi kebocoran dan pemadam kebakaran dapat mengurangi risiko bahaya dan memperkecil buffer zone yang dibutuhkan.

Pengalaman Banyak Negara

Pada banyak negara, ukuran buffer zone yang aman untuk depo minyak diatur oleh pemerintah dan lembaga terkait. Seperti badan lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Peraturan ini biasanya memperhitungkan faktor-faktor yang disebutkan di atas juga bervariasi. Bergantung pada kondisi dan kebijakan di masing-masing negara. Berikut adalah beberapa contoh buffer zone kawasan minyak di beberapa negara:

Amerika Serikat

Di Amerika Serikat, Environmental Protection Agency (EPA) menetapkan peraturan untuk menjaga buffer zone kawasan minyak. Menurut peraturan tersebut, depo minyak harus memiliki buffer zone minimal 30 meter dari bangunan, pemukiman, dan jalan umum. Namun, jika jumlah bahan bakar yang disimpan lebih dari 30.000 liter, maka buffer zone harus diperluas hingga minimal 60 meter.

Kanada

Di Kanada, National Energy Board (NEB) menetapkan peraturan untuk menjaga buffer zone kawasan minyak. Menurut peraturan tersebut, depo minyak harus memiliki buffer zone minimal 100 meter dari bangunan, pemukiman, dan jalan umum. Jika jumlah bahan bakar yang disimpan lebih dari 100.000 liter, maka buffer zone harus diperluas hingga minimal 500 meter.

Australia

Di Australia, pemerintah setempat menetapkan buffer zone kawasan minyak berdasarkan risiko dan dampak yang mungkin terjadi. Setiap depo minyak harus memiliki buffer zone yang ditentukan oleh lembaga terkait di masing-masing negara bagian.

Uni Emirat Arab

Di Uni Emirat Arab, Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC) menetapkan buffer zone kawasan minyak minimal 500 meter dari pemukiman dan jalan umum. Jika jumlah bahan bakar yang disimpan lebih dari 1 juta barel, maka buffer zone harus diperluas hingga minimal 1 kilometer.

 

 

Muhammad Faizan, Ph.D (Pengamat Sosial Politik)

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life