Home » Sri Mulyani Keukeh Transaksi Rp349 Triliun Bukan Pencucian Uang

Sri Mulyani Keukeh Transaksi Rp349 Triliun Bukan Pencucian Uang

Ada Bukti Transaksi Dalam 300 Surat

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan transaksi Rp349 triliun yang disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti oleh Manfud MD, bukan praktik pencucian uang dan telah ada yang ditindaklanjuti secara hukum.

Hal ini disampampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR RI, Selasa (11/4/2023) sore.

Menkeu mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD, tidak ada perbedaan sumber data yang digunakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia memaparkan dana sebanyak Rp349 triliun itu ditemukan dalam transaksi 300 surat yang terdiri dari 35 surat terkait perusahaan atau pihak lain senilai Rp61 triliun.

Sebanyak 64 surat terkait pegawai senilai Rp13 triliun, sebanyak 135 surat terkait korporasi dan pegawai senilai Rp22 triliun.

Kemudian, ada 10 surat dikirim kepada aparat penegak hukum atau lembaga negara senilai Rp74 triliun.

Transaksi debit kredit operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai senilai RP18,7 triliun untuk 4 korporasi dan dua orang pribadi.

Senilai Rp3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta selama kurun waktu 15 tahun, mulai dari 2009 hingga 2023.

Baca Juga  Ini 4 Bentuk Praktik Pencucian Uang yang Perlu Kamu Pahami

Data ini, menurut Sri Mulyani, Kemenkeu sudah ditindaklanjuti.

Dari angka Rp3,3 triliun itu, jelasnya lagi, merupakan surat transaksi yang terkait dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi (fit and proper test).

Hasil PPATK Telah Selesai Diaudit

Hasil atau status tindak lanjut surat PPATK di Kemenkeu, jelasnya, telah selesai diaudit sebanyak 82 audit investigasi dengan hukuman disiplin terhadap 193 pegawai, terutama oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sebagian lagi, jelasnya, sudah dilimpahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum (APH) dan sebanyak 13 mantan pegawai Kementerian Keuangan telah divonis pengadilan.

Sri Mulyani melanjutkan Kementerian Keuangan dan PPAT terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakan Forum Intelijen Joint Analysis Tripatir JADARA.

“Kami juga terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya.

Praktik pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life