DPR RI Periode 2019-2024 telah berhasil mengeluarkan sebanyak 64 undang-undang (UU). Dan, akan menuntaskan setiap pembahasan RUU secara optimal.
Dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, sebanyak 64 UU melalui Alat Kelengkapan DPR RI,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengatakan itu saat memimpin Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024, Senayan Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Adapun produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah adalah Komisi I DPR sebanyak 6 UU, Komisi II (26). Komisi III (6), Komisi V (1), Komisi VI (5) dan Komisi VII menghasilakan 1 Undang-undang.
Sedangkan Komisi IX mengeluarkan 1 UU, Komisi X (2) serta Komisi XI DPR menghasilkan 5 Undang-Undang.
Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR menghasilkan 7 Undang-Undang, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dan, Panitia Khusus (Pansus) DPR menghasilkan 3 UU.
Selain itu, dalam masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU (Rancangan undang-undang).
“Saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I, dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023,” kata Puan.
Dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang itu Puan juga memastikan bahwa DPR RI, akan menuntaskan setiap pembahasan RUU tersebut secara optimal. Dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat.
“Salah satu agenda pembentukan UU ke depan yang sangat strategis adalah Undang-undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Periode Tahun 2025-2045,” jelasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang