Home » Sumbangan Hutan Bagi Ekonomi Kecil Karena Belum Garap Nilai Karbon

Sumbangan Hutan Bagi Ekonomi Kecil Karena Belum Garap Nilai Karbon

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Sumbangan hutan Indonesia terhadap ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) masih sangat rendah atau hanya 0,66%.

Padahal, luas hutan Indonesia terbesar ke-8 di dunia. Sekitar 62,97% dari luas daratan Indonesia adalah hutan.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan total luas Kawasan Hutan Indonesia mencapai sebanyak 125,76 juta hektare.

“Kongres Kehutanan Indonesia 2022, sektor kehutanan Indonesia baru berkontribusi terhadap PDB Nasional sebesar 0,66%, jadi jumlah ini relatif kecil jika dibandingkan dengan luasan hutan Indonesia,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (12/4/2023).

Padahal, dia menilai hutan Indonesia yang besar berpotensi mendatangkan nilai ekonomi karbon yang signifikan melalui penyerapan karbon (carbon sequestration).

“Potensi ekonomi karbon RI mencapai US$565.9 miliar atau sekitar Rp8.000 triliun,” tambah Airlangga Hartarto.

Hal ini disampaikannya dalam keynote speech di webinar bertema Peningkatan Peran Hutan dalam Pembangunan Nasional yang diselenggarakan Institute for Sustainable Earth and Resources (I-SER) Universitas Indonesia.

Dia mengatakan saat ini bahkan telah ada beberapa peraturan yang mengatur terkait ekonomi karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Ada juga Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

“Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, hutan berperan dalam pencapaian 10 dari 17 tujuan tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Bulan Literasi PBK Berhasil Membuka Wawasan Milenial dan Genarasi Z

Terutama pada pertumbuhan ekonomi, industri inovasi dan infrastruktur.

Kebijakan pembangunan kehutanan diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan.

Pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai fungsi yang terkandung di dalamnya.

Yaitu, fungsi lingkungan, sosial, budaya, serta ekonomi, dan juga harus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan.

Prinsip Ekonomi Hijau

Airlangga mengatakan kebijakan penyelenggaraan sektor kehutanan juga harus menerapkan prinsip-prinsip ekonomi hijau.

Sehingga, pengelolaan hutan berkelanjutan dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi rendah karbon.

Prinsip ini diadopsi melalui upaya produksi dan konsumsi berkelanjutan, pengelolaan, perlindungan, serta pemulihan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

“Pemerintah terus melakukan kebijakan Perhutanan Sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan,” lanjut Menko Perekonomian.

Dengan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian ramah lingkungan, dia meyakini tujuan konservasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga berharap sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan dapat bermanfaat untuk pengelolaan kehutanan di Indonesia yang lestari dan berdaya saing,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life