Home » Syarat dan Tahapan dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta

Syarat dan Tahapan dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta

by Agita Maheswari
2 minutes read
Syarat dan Tahapan dapat Subsidi Kendaraan Listrik Rp7 Juta

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah memberikan subsidi pembelian electric vehicle (EV) atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di tanah air.

Subsidi diberikan pada kendaraan listrik yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan yang lebih luas akan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Di sisi lain, program ini juga bertujuan menarik para produsen kendaraan listrik agar berinvestasi di Tanah Air.

Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebear Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.

Selain itu, Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

Menperin memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%).

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi.

Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif,” ujarnya.

Dia mengatakan, apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA.

Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Baca Juga  Hadiri Haul ke-130, Wapres: Syekh Nawawi Ulama Indonesia Bertaraf Internasional

Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

Pemberlakuan

Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Pengembangan KLBB di Indonesia sangat beralasan lantaran ketersediaan bahan bakunya melimpah.

Menurut Luhut, hilirisasi akan lengkap bila tercipta industri kendaraan listrik yang akan menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.

Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Masyarakat (Sekjen KESDM) Rida Mulyana mengatakan, pengguna KBLBB akan mampu menghemat Rp2,77 juta per tahun, sedangkan pemerintah dapat menghemat Rp32,7 miliar per tahun.

Selain itu, memungkinkan penurunan 0,03 juta ton efek gas rumah kaca, peningkatan lapangan kerja. “Sedangkan konsumsi listrik meningkat sebanyak 15,2 GWh per tahun,”*

#Beritaviral

#Beritaterkini

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life