Tahun Depan, Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan dan Awasi Iklannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan dan akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi (TI).

Larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun pada tahun 2023 bersama dengan beberapa aturan lain soal produk tembakau.

Aturan tersebut nantinya akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

“Perubahan pengaturan mengenai, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik, dan pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip Senin (26/12/2022).

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah itu.

Secara rinci, tujuh poin itu yang akan diatur dalam Rancangan PP tersebut yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selain itu, dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang juga diteken Jokowi pada tanggal yang sama dengan Kepres Nomor 25, yakni 23 Desember 2022, juga akan dirumuskan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.

Rancangan aturan ini akan mengatur mengenai peta jalan kebijakan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai tembakau, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor tembakau.

*

Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

vera bebbington

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

2 hours ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

2 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

3 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

3 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

4 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

5 hours ago