Home » Tak Didampingi Orang Tua, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

Tak Didampingi Orang Tua, Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Tangkal layar sidang daring PN Jaksel

ESENSI.TV - JAKARTA

Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (6/6/2023).

Mario Dandy Satrio datang ke ruang sidang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam.

Sidang digelar terbuka dan disiarkan langsung secara daring di channel youtube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak terlihat orang tua dan saudara kandung Mario mendampinginya dalam sidang ini.

Seperti diketahui, ayahnya Rafael Alun Trisambodo telah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayah David Ozora Hadir

Sedangkan, dari tangkapan layar terlihat ayah korban Cristalino David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina hadir dalam sidang perdana itu.

Dia duduk kursi peserta sidang bersama dengan beberapa orang berseragam Banser NU.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, sidang digelar terbuka karena tersangka Mario sudah ketegori berumur dewasa.

“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca Juga  Soal Rocky Gerung, Bareskrim Polri Arahkan Relawan Jokowi Ajukan Dumas

Namun, dia mengakui di dalam kasus Mario memang ada melibatkan ketentuan yang tidak bisa dilakukan terbuka.

Pertama, ada saksi anak di bawah umur yang akan dihadirkan dalam sidang. Kedua, ada kaitan kasus dengan konten kesusilaan.

Untuk kedua hal ini, jelasnya, pihak pengadilan akan meyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan, Rabu (24/5/2023).

Korban Penganiayaan David Ozora

Keduanya dijerat dugaan kasus penganiaayaan terhadap David Ozora yang terjadi di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Maret lalu.

P21 adalah kode dalam berkas perkara yang digunakan setelah proses penyidikan di kepolisian.

Kode P21 artinya berkas perkara hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan.

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21, sekaligus menegaskan pihaknya tidak memperlambat penanganan perkara.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life