Home » Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

Tak Miliki Izin, KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau

by Junita Ariani
1 minutes read
reklamasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP terpaksa dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penghentian lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin menjelaskannya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2/2023).

Menurut Adin, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.

“Jika ditemukan pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, akan dikenakan sanksi administratif,” jelasnya.

Penghentian dua proyek reklamasi itu sesuai hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam.

Lahan dasar sebelum reklamasi, kata Adin, diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.

Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang digunakan PT BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT MPP seluas 53.623 m2.

Baca Juga  Polisi Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Sanksi Administratif

Pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ungkap Adin.

Sementara untuk kasus PT MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi.

Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan.

Petugas juga kata Adin, mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

Sesuai Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP telah melanggar aturan.

“Akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” tegas Adin. *

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life