Home » Tak Perlu Repot, Layanan Digital Izin Nakes Cukup Melalui MPP Digital

Tak Perlu Repot, Layanan Digital Izin Nakes Cukup Melalui MPP Digital

by Junita Ariani
2 minutes read
Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman saat membuka diskusi Penyusunan Roadmap dan Demo Aplikasi MPP Digital Terbaru Penyesuaian UU No. 17/2023 tentang Kesehatan di Jakarta, Jumat (2/2/2024). foto: ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian PANRB bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah memutakhirkan layanan digital izin tenaga kesehatan pada Mal Pelayanan Publik atau MPP Digital.

“Kita perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam layanan digital izin tenaga kesehatan pada MPP Digital. Ini  bertujuan untuk memperkuat pelayanan dan meningkatkan kepuasan pelayanan dari aplikasi MPP Digital itu sendiri,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman.

Penjelasan itu disampaikannya saat membuka diskusi Penyusunan Roadmap dan Demo Aplikasi MPP Digital Terbaru Penyesuaian UU No. 17/2023 tentang Kesehatan di Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Menurutnya, pemerintah secara terus-menerus melakukan berbagai perbaikan pelayanan publik. Salah satunya adalah melakukan langkah percepatan melalui digitalisasi.

Digitalisasi pelayanan publik diharapkan akan mempercepat pelayanan, memangkas berbagai tahapan dalam mendapatkan layanan menjadi lebih sederhana.

Dan, dapat diakses melalui berbagai media elektronik oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah harus mampu menyediakan berbagai platform yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menjelaskan, peran MPP Digital akan terus dioptimalkan.

MPP Digital akan mempermudah pengurusan berbagai layanan yang sebelumnya diakses masyarakat secara langsung di gedung MPP.

Menurutnya, digitalisasi tidak saling menggantikan ekosistem pelayanan yang satu dengan lainnya, namun saling memperkuat dan menyederhanakan proses.

Sehingga masyarakat dapat mengkases layanan dengan cara yang paling memungkinkan sesuai kebutuhannya.

“Baik pelayanan itu dilakukan secara langsung (direct services), pelayanan bergerak (mobile services), pelayanan mandiri (self-services). Dan, aplikasi (electronic services),” ujarnya.

Baca Juga  Ini 4 Langkah yang Bisa Kamu Lakukan Mencegah Banjir

Permudah Pengurusan Izin

Tenaga Ahli Kementerian Kesehatan, Izak Jenie menjelaskan pengisian data pada aplikasi tidak boleh menyulitkan. Ia juga mengapresiasi interoperabilitas data MPP Digital dengan Satu Sehat dan SISDMK Kemenkes.

“Dengan menggunakan NIK, data dokter yang akan mengurus Surat Izin Praktik sudah dapat ditampilkan sesuai data yang dimiliki Kemenkes. Ini akan sangat mempermudah para dokter agar tidak perlu lagi input berbagai data,” ungkapnya.

Kementerian PANRB memperoleh masukan dari Lembaga National Single Window (LNSW), perwakilan Peruri, PT Telkom Indonesia, serta Bank Mandiri. Terkait arah pengembangan MPP Digital yang akan dituangkan dalam blueprint MPP Digital.

Sebagai informasi, soft lauching MPP Digital telah dilakukan pada Juni 2023 oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, dan telah beroperasi di 21 daerah.

Hingga saat ini, jumlah MPP Digital secara nasional bertambah menjadi 60 lokus Kabupaten/Kota. Adapun layanan yang disediakan pada tahap awal yaitu delapan layanan bidang administrasi kependudukan. Dan, 31 layanan bidang perizinan tenaga kesehatan dengan kolaborasi bersama Kemendagri.

Melalui pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kementerian Kesehatan melalui integrasi SISDMK. Sehingga ada optimalisasi penyederhanaan proses unggah data masyarakat. *

#beritaviral
#beritterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life