Home » Tarif JKN Naik, DPR Minta Kualitas Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Tarif JKN Naik, DPR Minta Kualitas Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

by vera bebbington
2 minutes read
Jaminan Kesehatan Nasional/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip laman resmi DPR, Senin 16 Januari 2023.

Politisi yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengungkapkan bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” ujar dia.

Baca Juga  Selat Sunda Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024. “Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” kata Muhaimin.

Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.

Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life