Home » Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tetap

Tarif Listrik Non Subsidi Periode April-Juni 2023 Tetap

by Agita Maheswari
2 minutes read
Salah satu tantangan berat dalam penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat Indonesia adalah menghubungkan jaringan listrik atau interkoneksi hingga pelosok tanah air.

ESENSI.TV - JAKARTA

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan tidak mengalami perubahan (tetap).

Keputusan itu ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023.

Keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB).

Jisman mengungkapkan, sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Periode Triwulan II tahun 2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022 dan Januari Tahun 2023, dengan realisasi kurs sebesar Rp15.522,99/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 80,90 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO Batubara 70 USD/ton).

Baca Juga  Berhasil Menarik Investor, Hasil Lelang SUN Capai Rp38,870 Triliun

“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan, namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik,” ujar Jisman.

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.

“Kementerian ESDM terus mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman.

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life