Baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Puan Maharani.
Hal ini dilakukan untuk penyidikan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo karena diduga ikut menerima keuntungan proyek.
Penyidikan PT Milik Happy
Adapun, PT Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments adalah nama perusahaan milik Happy. Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Minggu (25/6/2023).
“PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK,” kata Prabowo.
Karena rekening dibekukan, sementara Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan. Kini, rekening tersebut hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
Terendus Investments Mendapat Keuntungan
Tak dijelaskan lebih lanjut soal kapan rekening dibekukan. Namun, usai tim penyidik mengendus bahwa Basis Investments menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo, maka rekening langsung dibekukan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa Basis Investments turut serta dalam proyek BTS.
Namun, tanpa melalui mekanisme lelang. Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments ikut dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut sebagai subkontraktor.
Meski begitu, Basis Investments dipastikan tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.
Editor : Firda / Raja H.Napitupulu