Home » Terkait Tunda Pemilu, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

Terkait Tunda Pemilu, Yusril Nilai Pengadilan Tinggi Tak Kabulkan Putusan PN Jakpus

by Junita Ariani
2 minutes read
Pimpinan Parpol Koalisi Indonesia Maju Belum Bertemu Pasca Putusan MK/Antara

ESENSI.TV - JAKARTA

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

“Dugaan saya sih. Kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan,” kata Yusril di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Ia melihat penolakan itu begitu keras. Begitu juga pendapat-pendapat akademisi.

“Hakim tentunya tidak boleh terpengaruh oleh kritik di masyarakat ataupun pendapat akademisi,” ujar Yusril dikutip dari Antara.

Ia mengemukakan itu dalam diskusi kelompok terpumpun bertajuk “Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Sebaliknya, lanjut dia, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut, meski KPU telah mengajukan banding, para pihak selain Partai Prima (penggugat) dan KPU (tergugat), yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

Ia mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024. Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara (Partai Prima dan KPU) itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan. Dengan begitu pesta demokrasi itu tidak ditunda.

Baca Juga  Puan: 50 Tahun Hubungan Indonesia-Korsel Semakin Memperkuat Kerja Sama BIlateral

Lakukan Perlawanan

Jadi, partai-partai politik lain yang sudah ikut verifikasi administrasi, faktual, dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, dan diberi nomor urut, tapi dengan eksekusi ini mereka terdampak. Karena harus dilakukan penundaan (pemilu) selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Sekiranya nanti diputuskan seperti itu (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3/2023), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Gugatan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan,  melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Atas putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada Jumat (10/3/2023) besok.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life