Home » Ternyata Ini Alasan Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan di 2023

Ternyata Ini Alasan Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan di 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan.

by vera bebbington
1 minutes read
Presiden Joko Widodo

ESENSI.TV -

ESENSITV, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Kepala Negara, rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa kemarin, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden, dikutip dari Presidenri.go.id, Rabu ini (28/12/2022).

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” kata mantan Gubernur DKI ini.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Baca Juga  Jokowi Sebut SMK 3 Sukawati Relevan dengan Potensi Pariwisata Bali

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Secara rinci, tujuh poin itu yang akan diatur dalam Rancangan PP tersebut yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life