Categories: Nasional

Ternyata Ini Alasan Jokowi Mau Larang Penjualan Rokok Batangan di 2023

ESENSITV, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan pemerintah yang akan melarang penjualan rokok batangan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Kepala Negara, rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Selasa kemarin, 27 Desember 2022.

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden, dikutip dari Presidenri.go.id, Rabu ini (28/12/2022).

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” kata mantan Gubernur DKI ini.

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

Secara rinci, tujuh poin itu yang akan diatur dalam Rancangan PP tersebut yakni:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

2 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

3 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

3 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

3 hours ago

1.364 Jemaah Kloter Embarkasi Solo Dapat Layanan Fast Track

Sebanyak 1.364 jemaah haji yang terbang dari Embarkasi Solo (SOC) pada hari pertama keberangkatan, mendapat…

4 hours ago

Update Senin Siang, Korban Banjir Lahar Hujan Sumbar 43 Orang Meninggal

KORBAN meninggal dunia akibat banjir lahar hujan di Provinsi Sumatra Barat mencapai 43 orang. Angka…

4 hours ago