Ekonomi

Ternyata Masih Banyak Pelaku IKM Pangan Belum Penuhi Persyaratan Sanitasi Produksi

Hingga kini masih banyak pelaku industri kecil dan menengah (IKM) pangan belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi.

Baik itu berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), maupun HACCP.

“Itu semua merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan,” kata Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dikatakannya, belum terpenuhinya standar sanitasi itu terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang.

Begitu juga dengan mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten.

Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.

“Bahkan, IKM pangan memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” terangnya.

Standar Keamanan

Reni mengatakan, Kemenperin aktif memfasilitasi pelaku IKM pangan menerapkan standar keamanan dan mutu di setiap rantai produksinya.

Sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai kualitas yang dibutuhkan pembeli. Tidak hanya untuk konsumen domestik namun juga pasar ekspor.

“Kemenperin juga aktif menggelar pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan,” terangnya.

Hal itu supaya mereka dapat memenuhi salah satu persyaratan ekspor. Selain itu, pelaku IKM pangan juga lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya.

Karena HACCP merupakan pedoman yang mengatur perusahaan atau produsen memproduksi makanan yang aman, bermutu dan layak dikonsumsi.

Pada tahun 2022, kata dia, Ditjen IKMA telah memfasilitasi 18 IKM di kabupaten/kota untuk mengikuti pendampingan keamanan makanan sesuai syarat HACCP. Selain itu, 11 IKM  mendapat fasilitasi HACCP untuk produk minuman. *

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

5 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

6 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

7 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

8 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

9 hours ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

9 hours ago