Nasional

Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belum ditahan meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik punya waktu 1×24 jam untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk menentukan penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani menyebut pihaknya saat ini baru meningkatkan status hukum Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka.

Kemudian, menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan.

Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ujar jenderal bintang satu itu.

Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

“Ancamannya 10 tahun,” katanya.

Djuhandhani menyebut penyidik saat ini masih memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka. Pemeriksaan bisa dirampungkan malam ini atau dilanjut esok hari, Rabu, 2 Agustus 2023.

“Kalau itu tidak selesai kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” bebernya.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali.

Pertama saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tadi siang pukul 13.15 WIB.

Kemudian, penyidik melakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan dimulai pukul 15.00-19.30 WIB.

Gelar Perkara

Usai pemeriksaan, penyidik menggelar perkara. Ekspose itu dilakukan bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri.

Hasilnya, semua yang hadir dalam gelar perkara sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka.

Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.

Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong.

Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pameran Deep and Extreme Indonesia 2024, Ajang Promosi Olahraga Ekstrem dan Petualangan

PAMERAN "Deep and Extreme Indonesia (DXI) 2024" di JCC Senayan, Jakarta hari ini. Pameran ini…

33 mins ago

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Terbaru Berlaku 1 Juni 2024

KABAR gembira bagi masyarakat. Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina per 1 Juni 2024 tidak…

1 hour ago

Mendag Zulhas: Ada Perbaikan di SPPBE Cimahi, Pengisian Elpiji 3 Kg Sudah Sesuai Takaran

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresiasi SPPBE swasta di Cimahi karena telah menerapkan Standar Operasional Prosedur…

2 hours ago

Waskita Kebut Proyek Jalan Tol Penghubung IKN – Balikpapan Sepanjang 57 Km

PT Waskita Karya (Persero) Tbk sedang mengebut pembangunan proyek konektivitas infrastruktur Jalan Tol Ibu Kota…

3 hours ago

Perdana, PT Perikanan Indonesia Ekspor Gurita ke Vietnam

BUMN Perikanan, PT Perikanan Indonesia, member of ID FOOD, berkomitmen memasarkan hasil produk perikanan ke…

4 hours ago

UKT di UGM, 30% Mahasiswa dari Keluarga Mampu Beri Subsidi

UGM berkomitmen menerapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berkeadilan lewat subsidi silang. Setiap mahasiswa…

5 hours ago