Home » Tertibkan Ruang Siber, Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU ITE

Tertibkan Ruang Siber, Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU ITE

by Achmat
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, revisi atas UU ITE akan dilakukan agar dapat menjamin kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.

“Kami telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember tahun 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice,” kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, usulan tersebut direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan.

Dimana bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan.

“Pemerintah siap untuk menindaklanjuti masukan dalam pembahasan,” ucapnya.

Berbagai Pandangan Fraksi DPR RI

Menurut dia, Fraksi-Fraksi DPR RI telah memberikan pandangan saat pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga  Microsoft Dikabarkan akan PHK 10 Ribu Karyawan

“Dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” ungkapnya

Plate menegaskan kesiapan pemerintah menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan anggota dewan. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah untuk pembahasan.

“Panja akan dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Dirjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan secara umum, UU ITE memuat dua materi pokok pengaturan yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.

“Merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tegasnya.

Pembahasan Intens

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan sudah ada sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.

“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” tuturnya.

Editor: Dimas Adi Putra

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life