Home » Terungkap! Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, 3 Orang Jadi Tersangka!

Terungkap! Mafia Tanah Rp 1,8 T di Jakut, 3 Orang Jadi Tersangka!

by Lyta Permatasari
1 minutes read

ESENSI.TV -

Polda Metro Jaya membongkar kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun di Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tiga tersangka tersebut diketahui dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus pada tanggal 23 Mei 2023. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan ke dalam akta autentik,” kata Auliansyah melalui surat tersebut, Rabu (24/5/2023).

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, membenarkan pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka. Krisna menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, yang sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MD, YS, dan TP.

“Kami mendapatkan surat dari penyidik Polda, khususnya Direktorat Kriminal Khusus dari Subdit Sumdaling, untuk terlapor kami MD sudah tersangka. Tapi kejutan bagi kami, selain terlapor kami, ada yang bernama YS dengan TP,” kata Krisna saat dihubungi.

Baca Juga  Pj Gubernur DKI dan Menhub Resmikan Dimulainya Pembangunan Pengembangan Stasiun Tanah Abang

Kasus Sudah Lama Terjadi

Krisna mengatakan kasus ini sudah berlangsung lama. Sengketa itu terjadi sejak 2003. Kliennya, yakni bapak Muchsin, sebagai ahli waris tanah tersebut melaporkan dugaan tindakan penyerobotan oleh mafia tanah.

Atas kasus tersebut, Muchsin pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 2 Januari 2022. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor 194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kami menduga memang apa yang menjadi dasar mengaku dari bagian miliknya itu palsu. Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diakui,” ujarnya.

Kejati DKI Jakarta pun membenarkan bahwa adanya proses penyidikan terhadap perkara mafia tanah ini. Sedangkan kejaksaan masih menunggu pemberkasan yang tengah dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

#beritaviral

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life