Nasional

Tiga Langkah Kemenag Kawal Perpres Penguatan Moderasi Beragama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.

Dengan begitu, penguatan moderasi beragama aman menjadi mandat semua kementerian dan lembaga (K/L) negara, pusat hingga daerah.

“Bukan hanya mandat Kementerian Agama (Kemenag) saja,” kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Amin Suyitno, Jumat (10/11/2023) di Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas).

Menurut Suyitno, ada tiga hal yang perlu diimplementasikan untuk mengawal perpres tersebut. Pertama, pembentukan Sekretariat Bersama Moderasi Beragama.

“Regulasi mengamanatkan Menteri Agama sebagai Ketua Sekretariat Bersama Moderasi Beragama,” terang Amin Suyitno.

Kedua, memastikan semua K/L, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi dapat mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, melaporkan capaian dan mempublikasikan.

Ketiga, Kemenag sedang merancang Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur secara teknis apa saja yang akan dikoordinasikan.

Begitu juga dengan yang akan dipantau, dievaluasi, serta dilaporkan terkait penguatan moderasi beragama di setiap K/L pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

“Kami telah menyusun panduan monitoring untuk seluruh lembaga pemerintah. Ini  sebagai acuan dalam melakukan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan atau implementasi Moderasi Beragama,” jelas Amin.

Panduan ini kata dia, menjadi acuan dalam pelaksanaan yang nantinya menjadi pedoman dalam evaluasi kinerja. Terutama dalam mewujudkan masyarakat yang bermartabat, adil, makmur berlandaskan pada prinsip-prinsip moderat dalam beragama.

Turut hadir, Tim Pokja Moderasi Beragama sekaligus Menteri Agama Periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Akhmad Fauzin, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong. Juga Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Wawan Djunaedi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Dunia Jurnalistik Kehilangan Tokoh Pers dan Perfilman Nasional

Dunia jurnalistik Indonesia kehilangan salah seorang tokoh terbaik di bidang pers dan perfilman nasional, Prof.…

3 hours ago

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

4 hours ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

6 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

6 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

6 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

7 hours ago