Home » TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup Hari Ini Rabu 4 Oktober

TikTok Shop Indonesia Resmi Ditutup Hari Ini Rabu 4 Oktober

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi aktivitas di Tiktok Shop. Foto: Image by Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

TikTok Shop Indonesia resmi ditutup alias tidak lagi melayani transaksi antara pengguna mulai hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Penutupan social commerce milik TikTok ini dilakukan setelah Pemerintah mensahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam PMSE, media sosial dilarang melayani transaksi jual beli antara pengguna, tetapi hanya bisa melakukan promosi.

Penutupan TikTok Shop Indonesia juga diumumkan oleh manajemen platform media sosial asal China ini melalui situs resminya.

Di laman resmi TikTok.com disebutkan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce mulai tanggal 4 Oktober 2023.

Kebijakan ini, jelas TikTok dilakukan untuk menghormati dan mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok.

Medsos Dilarang Layani E-Commerce

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri koperasi dan UKM (MenKopUKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan media sosial (medsos) memang harus dipisahkan dengan e-commerce.

Dia menilai maka akan terjadi ketidakadilan dan kondisi negatif lain terhadap sektor perdagangan di dalam negeri, jika dilakukan secara bersamaan dalam satu platform.

Untuk itulah, jelasnya, maka Pemerintah telah mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi anyar ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

Transaksi Pembayaran

“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi Pasal 21 ayat (3).

Baca Juga  Presiden Sebut Pemulihan Cepat Ekonomi Bawa Indonesia Naik Kelas

Fiki Satari memaparkan setidaknya empat bahaya jika platform media sosial juga menggarap e-commerce, seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).

Pertama, sebuah platform bisa memonopoli pasar. Ironisnya, monopoli alur traffic dijalankan tanpa disadari oleh pengguna. Mereka diarahkan untuk membeli produk tertentu tanpa mereka sadar.

Monopoli terjadi apabila ada platform yang mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pasar, penetapan harga yang tidak adil, perlakuan yang berbeda, dan penetapan harga diskriminatif berdasarkan data yang dipunyai.

Baca Juga  Aplikasi TikTok Dilarang Dipakai di Gadget Resmi DPR AS

Kedua, platform bisa memanipulasi algoritma. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial.

“Manipulasi algoritma ini memungkinkan platform untuk menguntungkan satu produk dan di saat bersamaan mendiskriminasi produk lainnya,” tegas Fiki.

Ketiga, platform bisa memanfaatkan traffic. Media sosial mempunyai traffic yang sangat besar dan saat ini dapat dimanfaatkan menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Trigger pembelian ini tidak boleh ditangkap oleh e-commerce yang berada dalam satu platform dengan media sosial. Jika ini terjadi, maka tidak ada equal playing field dalam industri digital di Indonesia.

Keempat, perlindungan data. Jika berkaca kepada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Karena media sosial tujuannya untuk hiburan, maka data yang didapat dari situ tidak untuk diperdagangkan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beriaterkini

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life