Home » Tito Karnavian Didesak Pecat ASN Kemendagri yang Jadi Tersangka Penipuan

Tito Karnavian Didesak Pecat ASN Kemendagri yang Jadi Tersangka Penipuan

by Agita Maheswari
2 minutes read
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas dan mencopot status ASN yang telah ditetapkan menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP).

Nama ASN (Aparatur Sipil Negera) di Kementerian Dalam Negeri yang dimaksud adalah Abner Sarlis Tindi Bin Wenselaus Tindi.

ASN tersebut sudah ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP).

Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat Reserse Kriminal Umum Polda DIY nomor: B/264.b/VII/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

“Karena itu, kami berharap Menteri Tito Karnavian segera memberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan terlapor,” ujar Kuasa Hukum Pelapor kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan ASN di lingkungan Kemendagri, Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Menurut Rusmin, hingga saat ini Terlapor sama sekali tidak bersikap kooperatif untuk menyelesaikan piutangnya, bahkan seolah-olah mengabaikan masalah ini. Bahkan atas perbuatan Terlapor sudah dilaporkan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Dia mengatakan penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa Terlapor sudah bersalah melalui bukti-bukti yang ada.

Sehingga, pihaknya berharap Kapolda DIY segera melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan untuk segera di sidangkan.

Baca Juga  Kemenkes Tambah Jenis Vaksin Booster Untuk Antisipasi Sub Varian Arcturus

“Jadi, tidak ada lagi upaya mediasi dan piutang nya tetap berlaku tanggung renteng kepada keluarganya,” kata dia.

Apresiasi Kapolda DIY

Rusmin juga memberikan apresiasi kepada Kapolda DIY yang begitu cepat dan responsif menindaklanjuti perkara ini. Karena kalau dihitung dari tanggal laporan memang cukup lama.

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua orang agar bersikap kooperatif dan berani jujur atas apa yang sudah dilakukan dengan mengedepankan proses hukum”.

“Hukum harus tetap menjadi panglima dan siapa yang bersalah harus di proses secara hukum,” tegas dia.

Seperti diketahui, kasus ini sudah memakan waktu lama karena kliennya selaku Pelapor awalnya melaporkan perbuatan Terlapor melalui laporan polisi Nomor: LP/B/0688/XII/2020/Bareskrim tertanggal 9 Desember 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/264/XI/2022/Ditreskrium tanggal 2 Npvember 2022 serta Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/264.a/VII/2023/Ditreskrium tanggal 12 Juli 2023.

“Informasi yang diperoleh dari Polda DIY, Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor melalui zoom meeting,” jelasnya.

“Harusnya sudah di tahan oleh Polda DIY untuk segera dilanjutkan ke persidangan”.

“Kalau terlalu lama, semakin tidak jelas. Kalau sudah ditetapkan status sebagai tersangka, seharusnya ditahan sehingga tidak ada alasan apapun lagi,” tandas Rusmin.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life