Home » Tolak RUU Kesehatan, Para Nakes Lakukan Demo di Kemenkes

Tolak RUU Kesehatan, Para Nakes Lakukan Demo di Kemenkes

by Administrator Esensi
2 minutes read
Demo di Kemenkes

ESENSI.TV - JAKARTA

Sejumlah Tenaga Kesehatan atau Nakes, yakni dokter dan apoteker melakukan aksi demo di depan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari Senin (08/05/2023). Hal ini dikenakan adalah RUU Kesehatan dalam Omnibus Law yang merugikan dokter serta tenaga kesehatan lainnya.

Demo ini diikuti oleh sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, dan bidan se-Indonesia.

Poin RUU Kesehatan yang Dianggap Merugikan Nakes

Pada aksi demo tersebut, seorang dokter mengatakan bahwa poin yang menjadi keberatan massa demi karena adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

Ia mengatakan bahwa pelayanan tenaga kesehatan harus dilindungi. Poin dalam RUU Kesehatan tersebut membuat mereka khawatir digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter karena seorang dokter dan tenaga kesehatan pun juga harus dilindungi. Dokter yang merupakan pengurus PDGI Tangerang tersebut mengatakan bahwa aksi demo yang dilakukan oleh para Nakes mencapai 17 tuntutan, diantaranya:

  1. Organisasi Profesi (OP) hilang.
  2. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya).
  3. Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus.
  4. Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
  5. Ujian serkom bukan untuk kolegium lagi tetapi akan diambil alih oleh Kemenkes.
  6. UU Dikdok: RS bisa memproduksi spesialis.
  7. OP menjadi tidak ada fungsinya.
  8. Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan. Semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS Internasional.
  9. OP menjadi multibar. Siapa saja boleh membuat OP.
  10. Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes.
  11. Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
  12. Kemenkes memegang keilmuan atau pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
  13. Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis denan mengajak kerja sama universitas.
  14. RS tidak perlu konsulen. Dalam 2 tahun sudah bisa menjadi pendidik Hospital Base ini seperti pendampingan, bukan pendidikan.
  15. Dulu pendidik S1 cukup spesialis. Pendidik spesialis adalah SP (K) atau doktor. Ini dihapuskan dengan alasan pendidikan SP kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
  16. Tenaga ksehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian.
  17. Tenaga kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan.
Baca Juga  84.925 Pengguna PeduliLindungi Dilarang Masuk Fasilitas Selama Nataru 2023

Sekjen Kemenkes: Kami Dengarkan Masukan

Demo yang berjalan di depan Kantor Kemenkes ini mendapat perhatian, khususnya oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Ia mengatakan bahwa menerima masukan dari para pendemo. Tetapi juga menegaskan bahwa transformasi harus dilakukan.

“Ujungnya adalah untuk masyarakat. Itu inti kita. Janga hanya untuk organisasi atau untuk kepentingan pribadi atau kepentingan siapa pun. Tapi untuk kepentingan masyarakat,” ujar Kunta.

Harapan Para Nakes

Dengan dilakukannya demo ini, para Nakes berharap agar Poin RUU Kesehatan dapat dijelaskan dengan rinci kepada mereka dan sebaiknya melibatkan organisasi profesi untuk membahas RUU Kesehatan tersebut.

Perwakilan lain menambahkan agar pihak Kemenkes memberikan informasi 1-2 hari ke depan. Jika tidak kunjung ada informasi, maka aksi unjuk rasa akan terus dilakukan oleh para tenaga kesehatan tersebut.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life