Home » Tumbuh Positif, Pemerintah Optimis Target Pajak Sebesar Rp1718 Triliun Tercapai

Tumbuh Positif, Pemerintah Optimis Target Pajak Sebesar Rp1718 Triliun Tercapai

by Junita Ariani
2 minutes read
Tren penerimaan perpajakan dari tahun ke tahun menunjukkan kinerja yang terus meningkat.

ESENSI.TV - JAKARTA

Penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat, masih tumbuh positif hingga double digit. Utamanya didorong oleh pertumbuhan ekonomi di triwulan I 2023.

Director, DDTC Fiscal Research & Advisory, Bawono Kristiaji optimis realisasi target penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp1718 triliun tercapai.

Hal ini mengingat historis tren pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tahunan selama ini berada pada kisaran 7-8%. Tahun 2021 misalnya, penerimaan perpajakan tumbuh signifikan 20,4% atau kembali ke level prapandemi.

Tumbuh positif berlanjut di 2022 dengan pertumbuhan mencapai 31,4%.

Meski begitu, Aji menyebut tetap mewaspadai perlambatan ekonomi global. Khususnya pelemahan harga komoditas yang akan berdampak signifikan pada performa PPh Badan sepanjang 2023.

“Jadi secara umum, pemerintah optimis target pajak tercapai. Jadi 3 tahun berturut-turut ya mudah-mudahan nanti realisasinya bisa tembus dari 100%,” ujar Aji, dalam keterangan pers, Selasa (11/7/2023), di Jakarta.

Aji juga mengapresiasi langkah Pemerintah untuk mulai mengurangi ketergantungan sumber penerimaan dari sektor komoditas sumber daya alam (SDA). Terutama yang rentan terfluktuasi, baik melalui hilirisasi SDA maupun optimalisasi sektor-sektor lainnya.

Dikatakannya, hingga akhir Mei 2023, penerimaan pajak dari seluruh sektor utama tercatat tumbuh positif. Meskipun mayoritas melambat dibandingkan periode sama di 2022.

Seperti halnya industri pengolahan dan perdagangan yang berkontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak. Masing-masing tumbuh hanya sebesar 9,4% dan 9,3%, dibandingkan periode sama di 2022 yang masing-masing tumbuh sebesar 50,9% dan 61,6%.

Sementara dari sektor pertambangan masih tumbuh positif sebesar 62,9%, meski melambat dibandingkan realisasi tahun lalu mencapai 259,7%.

Untuk itu, kata Aji, pemerintah terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga rasio pajak terus meningkat secara bertahap.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem di 2024

Upaya tersebut ditempuh antara lain dengan melakukan optimalisasi perluasan basis perpajakan melalui pengawasan wajib pajak (WP).

Hal ini sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Aji berpendapat, hal itu akan sangat bermanfaat untuk menutup celah compliance gap di Indonesia.

Penggunaan NIK Sebagai NPWP

Menurutnya, di 2021, ada 140 juta angkatan kerja di Indonesia. Tapi hanya 61,5 jutanya saja yang punya NPWP. Dengan adanya integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP, kata Aji, memungkinkan sejak awal ada pemetaan (wajib pajak) atau masuk dulu dalam radar otoritas.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu (DJP) juga kata Aji, saat ini tengah mempersiapkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Atau Core Tax Administration System (Core Tax System).

Yaitu sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Di mana, pemberlakuan Core Tax System telah tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Aji sepakat core tax system bisa mendorong penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan. Sistem pengelolaan pajak yang terdigitalisasi juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Juga penguatan kepastian hukum di bidang perpajakan, penguatan tata cara penegakan hukum di bidang perpajakan. Serta  pengenaan sanksi pajak yang lebih proporsional.

“Jadi dua instrumen ini, yaitu core tax system dan juga penggunaan NIK sebagai NPWP adalah terobosan administrasi yang paling penting. Dan, akan menentukan keberhasilan penerapan pajak kita di tahun ini dan tahun mendatang,” pungkas Aji. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life