Home » UMKM Didorong Sertifikasi Halal

UMKM Didorong Sertifikasi Halal

by Agita Maheswari
2 minutes read
Ilustrasi sertifikat halal. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA
Pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.
“Kehadiran Perpu tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,”jelas Moga.
Moga menambahkan, populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orangmerupakan peluangbagi UMKM produk halal untuk berkembang.
Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM.
Sebab, memiliki sertifikat halal dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariahdanmeningkatkan kepercayaan konsumen.
Tentunya,inimenjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan kepada konsumen.
“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikat halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,”ungkap Moga.
State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pemasaran pakaian muslim melalui niaga-eldi Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Pemasaran yang pesat melalui sistem daringmemberikan keuntungan yang positif di Indonesia terutama selama pandemi Covid-19 pada2021–2022.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadipasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6persendari total konsumsi halal di duniapada 2021.
Posisi kedua diisi Bangladesh sebesarUSD 125,1 miliardolar,dan Mesir di posisi ketiga dengan USD 120,1 miliar dolar.
Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi USD 204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen.
Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia.
Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal,danpakaian muslim juga cukupmenjanjikan di Indonesia. Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar USD 4,7 miliar.
Namun demikian,Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim, baikpasar maupun ekspor dunia.
Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, Perpu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.
Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melalui Balai Sertifikasi adalahsalah satu LPH dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.
“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman, dan produk kimiawi).
Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal.
Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” ungkap Moga.
Hendro menegaskan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen mendukung pelaku UMKM mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya.
Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH,maupun kementerian/lembaga lainnya.
“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,”pungkas Hendro.

#Beritaviral

Baca Juga  Banyak Terjadi Pencabutan Izin, Ada Apa dengan BPR?

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life