Home » Universitas HKBP Nomensen Deklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus

Universitas HKBP Nomensen Deklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Video Perundungan di salah satu kampus, belum lama ini. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Universitas HKBP Nomensen Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.

Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Muktar B Panjaitan mengatakan anak adalah aset kemajuan bangsa.

Muktar memastikan pihaknya berkomitmen untuk ikut berperan untuk memenuhi hak anak dengan tetap mengacu pada tridarma perguruan tinggi.

Salah satunya dengan menggagas Gerakan Perlindungan Anak Berbasis Kampus.

“Kami kampus berkomitmen mendukung gerakan perlindungan anak berbasis hak anak,” jelasnya, di sela-sela acara deklarasi yang digelar Kamis (27/7/2023).

“Kampus adalah tempat melahirkan insan cerdas”.

“Terutama bagi Universitas HKBP Nomensen Pematangsiantar yang akan menjadi calon guru”.

“Kami perlu memastikan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi menjadi tidak ada serta memperjuangkan hak anak,” paparnya.

Kampus Seharusnya Aman

Di tempat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan institusi pendidikan belum dapat disebut sebagai tempat yang aman dari tindak kekerasan khususnya pada anak.

Oleh karena itu, inovasi dan kolaborasi masih sangat dibutuhkan untuk mewujudkan perlindungan anak.

“Setiap inovasi, kolaborasi sangat bermanfaat bagi pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Institusi kampus juga memiliki kewajiban ikut melindungi anak dengan sinergi dan gotong-royong bersama stakeholder,” ujar Menteri PPPA yang juga menyampaikan kuliah umum di Kampus Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara di hari yang sama.

Baca Juga  Harga Garam Anjlok Saat Bahan Pokok Lain Naik Tinggi

Dalam acara itu, hadir juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait sekaligus untuk menyaksikan penandatanganan komitmen tersebut.

“Komitmen dan gerakan yang digagas oleh kampus bisa menjadi inovasi dan motivasi bagi kampus-kampus yang lain untuk mempriorotaskan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak,” tutur Menteri PPPA.

Menilik data Komnas Perempuan, Menteri PPPA memaparkan selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi (35 kasus).

Diikuti pesantren (16 kasus), dan sekolah menengah atas (SMA) (15 kasus).

Sementara itu, data terbaru dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan, pada 5 bulan pertama di tahun 2023 sudah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan dengan jumlah korban mencapai 202 peserta didik.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life