Home » Upaya Perlindungan Perempuan Dari Kasus Aborsi

Upaya Perlindungan Perempuan Dari Kasus Aborsi

by Administrator Esensi
2 minutes read
kemenpppa.go .id 2

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan perhatian serius atas maraknya kasus aborsi yang akhir-akhir ini banyak terjadi di kalangan masyarakat, seperti yang terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal yang dilakukan dengan usia kandungan delapan bulan, di sebuah kamar hotel. Kepolisian telah menagamankan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.

“Kami turut prihatin atas meninggalnya perempuan asal Kabupaten Banyuasin akibat pendarahan yang dikarenakan proses aborsi ilegal ketika kandungannya berusia delapan bulan di sebuah kamar hotel. Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungannya,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Minggu (5/2).

Ratna mengemukakan, larangan perbuatan aborsi sendiri sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Aturan ini menggambarkan bahwa sejatinya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat, untuk melindungi dan menjamin agar setiap ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia.

Baca Juga  Bendung TPPO, Masyarakat Timor Tengah Utara Pilih Berkarya di Daerah Sendiri

“Negara Indonesia telah mengatur jelas, dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang untuk melindungi serta menjamin hak untuk hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia. Sementara itu, jika adanya indikasi-indikasi khusus seperti kedaruratan medis yang mengancam serta kehamilan akibat perkosaan maka tindakan aborsi dikecualikan,” jelas Ratna.

KemenPPPA sesuai dengan tugas dan fungsinya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KemenPPPA memandang penting untuk dapat dilakukan pemberian informasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi bagi perempuan, serta bahaya dan akibat melakukan aborsi, untuk mencegah terjadinya kasus-kasus aborsi ilegal. KemenPPPA bersama dengan Dinas pengampu urusan perempuan dan anak di Daerah, juga Kementerian/Lembaga terkait lainnya akan terus terus berupaya melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tersebut, sehingga dapat memastikan menurunnya angka kasus aborsi ilegal.

“Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan edukasi, informasi, dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi bagi perempuan, khususnya ancaman yang mungkin di dapatkan akibat tindakan aborsi ilegal,” tutur Ratna.

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life