Home » UU Desa, Kades Peroleh Uang Pensiun, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

UU Desa, Kades Peroleh Uang Pensiun, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

by Nazarudin
1 minutes read
kades dapat uang pensiun

ESENSI.TV - JAKARTA

Kabar gembira pada Kepala Desa (Kades), UU No 3/2024 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi menyebutkan bahwa mereka mendapatkan pensiun. 

Sedangkan masa jabatan kades ditambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Menurut UU Desa yang baru ini, uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa, tapi besarannya belum diatur. 

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya. 

Baca Juga  PUPR Ajak Pemda Wujudkan Pelayanan Air Minum Tahan Bencana

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. 

Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. 

UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. 

Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life