Home » UU Kesehatan Disahkan, Lodewijk: Indonesia Lebih Siap Hadapi Masalah Kesehatan

UU Kesehatan Disahkan, Lodewijk: Indonesia Lebih Siap Hadapi Masalah Kesehatan

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR RI baru saja mengesahkan draf Omnibus Law menjadi UU Kesehatan dalam Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) membuat Indonesia menjadi lebih siap dalam menangani masalah-masalah kesehatan kedepan.

Lodewijk mengingatkan pada tahun 2020, di mana pada awal pandemi datang, Indonesia dinilai belum siap dalam menangani dan menyediakan alat kesehatan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.

Dia mengatakan munculnya revisi UU Kesehatan dipengaruhi oleh masa pandemi pada tiga tahun lalu.

Pada saat itu, jelasnya, ketika awal Maret 2020, merebak Covid-19 dan banyak negara, termasuk Indonesia tidak siap menghadapinya.

“Bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis. Mengacu pada kejadian itu, tentunya RUU Kesehatan itu memperbaiki yang kita dulu gopoh bagaimana tidak gopoh,” jelas Lodewijk, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan dengan adanya UU Kesehatan, diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga  KPU Prediksi 110 Juta Pemilih Berusia 20-44 Tahun Ikuti Pemilu 2024

Peningkatan Mutu Tenaga Medis

Serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.

RUU Kesehatan, jelasnya lagi, adalah wujud bagaimana negara menghargai profesi para medis, termasuk dokter spesialis.

Sedangkan, bagi kepentingan masyarakat, UU Kesehatan yang baru ini, menurutnya, akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Jadi masyarakat enggak susah lagi lah yang kita dengar dulu gimana sekarang yang dikatakan yang sudah efisien tapi bagaimana menjadi efektif,” terangnya.

Salah satu poin penting dalam UU Kesehatan adalah penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Tenaga medis dapat disediakan dnegan peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Dengan adanya hal tersebut Lodewijk berharap dapat mempermudah para dokter dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sudah dengar tentang tenaga medis terutama dokter”.

“Seorang dokter untuk mencari spesialis dia bisa melakukan praktek di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life