Home » UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinilai Perlu Segera Dievaluasi

UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinilai Perlu Segera Dievaluasi

by Junita Ariani
1 minutes read
UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dinilai perlu segera dievaluasi

ESENSI.TV - JAKARTA

Kasus perdagangan orang di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Karena itu, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007.

Yaitu, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Evaluasi ini menjadi krusial lantaran berpotensi menjadi landasan untuk perubahan UU TPPO untuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 mendatang.

Melalui evaluasi UU TPPO ini, Puspanlak DPR juga berupaya memperkaya perspektif penegakan hukum terhadap pelaku.

Unit kerja yang menjadi bagian dari Badan Keahlian DPR itu juga turut ingin menguatkan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan terkena perdagangan orang.

Kepala Puspanlak DPR Tanti Sumartini menjelaskan itu usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

FGD dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi UU TPPO dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang’,

“Dari sisi UU itu memang ada beberapa yang ambigu. (Maka) UU itu perlu dibenerin terutama delik-delik pidananya. Jadi aparat penegak hukum itu tidak menjadi kesulitan menafsirkan. Perdagangan orang ini juga sering menyasar kelompok rentan jadi ini (aspek) yang juga diperkuat,” ucap Tanti.

Baca Juga  Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur Kepada Kejaksaan

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, korban TPPO meningkat tajam. Lebih dari 200 persen pasca Pandemi COVID-19.

Desakan ekonomi menjadi penyebab kelompok rentan, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, terjebak sindikat perdagangan orang.

Tanti menilai UU TPPO perlu diperkuat secara komprehensif terutama aspek pemberian izin kerja. Karena sebagian besar kasus perdagangan orang berasal dari golongan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.

“Usai pertemuan ini, kami akan mengundang beberapa pakar dan sejumlah narasumber. Kami ingin ke depannya perubahan undang-undang (TPPO) ini bisa dipertimbangkan pada Prolegnas 2024,” pungkasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life